Welcome Back !
Sign in to continue to Si Naga Emas.
Belum punya akun ? Daftar Sekarang
© Diskominfo Kota Mojokerto.
Dasar :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
2. Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
- Kota Mojokerto
Ormas tidak berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
* Ormas yang tidak berbadan hukum dan memiliki struktur kepengurusan berjenjang dilakukan oleh Pengurus Ormas di tingkat pusat kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
* Pengurus Ormas yang tidak berbadan hukum, melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada Pemerintah Daerah setempat dengan melampirkan SKT dan kepengurusan di daerah;
* Pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum dan memiliki struktur kepengurusan tidak berjenjang, dilakukan oleh Pengurus Ormas sesuai dengan domisili sekretariatnya.
Untuk Ormas berbadan hukum, melaporkan keberadaan Ormas
- Kota Mojokerto
Sign in to continue to Si Naga Emas.
Belum punya akun ? Daftar Sekarang
© Diskominfo Kota Mojokerto.